Rabu, 13 Februari 2013

UNDANG-UNDANG TENTANG KONSELOR


UU No. 20/2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional

            “ Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong, dan totur “

v  Tanggapan :
Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga pendidik satu denganyang lainnya itu, ternyata tidak dilanjutkan dengan spesifikasi konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang lebih cermat, karena yang diatur dalam pasal-pasal berikutnya hanyalah konteks tugas dan ekspektasi kinerja dari mayoritas pendidik yang mengunakan materi pembelajaran sebagai kontek layanan.



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 22/2006

            “ Stándar isi juga dikaji secara khusus karena dalam Peraturan Menteri yang mengatur isi Pendidikan itu, ditemukan komponen pengembangan Diri yang dinyatakan berada di luar kelompok mata pelajaran dan dikaitkan dengan ” konseling”, sehingga timbal kesan bahwa konselur hádala juga Pendidik yang diamanati menyampaikan materi kurikuler dalam hal ini materi Pengenbangan Diri yang harus dilakukan melalui pelayanan bimbingan dan konseling serta dipertanggungjawbkan melaui penilaian pada akhir tiap kegiatan penyampaian, sehingga berdampak menyamakanekspektasi kinerja konselor yang secara hakiki tidak menggunakan materipembelajaran sebagai konteks layanan itu, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan.
v  Tanggapan :
Jika tidak secepatnya diluruskan, maka pemahaman yang menyamakan ekspektasi kinerja konselor dengan ekspektasi kinerja guru itu tentu dapat menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan bagi eksistensi dan posisi layanan Bimbingan dan Konseling, karena mengaburkan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.


UU No. 14/2005
            “ Guru dan Dosen, atau ketentuan perundang-undangan yang diberlakukan lebih kemudian, tidak ditemukan pengaturan tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor “.

v  Tanggapan :
Saya mendukung upaya Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) untuk mengisi kevakuman legal ini dengan melakukan Penataan Pendidikan Profesinal Konselor dan Penataan Pedoman Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalar Pendidikan Formal.


Pasal 5 ayat (1) PP No. 19/2005

            ” Di samping melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling yang Memandirikan sebagaimana yang lazim dipahami selama ini, secara substantif Materi Pengembangan Diri itu juga mengamanatkn kepada konselor, penyelenggaraan layanan yang meliputi nyaris keseluruhan misi satuan pendidikan.

v  Tanggapan :
Layanan Bimbingan dan Konseling ditampilkan semakin menjadi menyerupai layanan ahli keguruan, sehingga semakin merancukan eksistensi Bimbingan dan Konseling sebagai layanan profesional yang unik, dengan layanan ahli keguruan yang juga bersifat unik, meskipun keduanya harus bekerja bahu-membahu untuk saling mengisi (komplementer) dalam jalur pendidikan formal dalam rangka mengahsilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, yang terwujud sebagai karakter yang kuat, kemampuan dan kebiasaan menghormati keragaman sebagai ciri khas jati diri individu warga masysrakat Indonesia yang memperkokoh integarsi bangsa, serta menguasai hard skill dan soft skill sehingga umum.


PerMendiknas No. 23/2006

            ” Wilayah layanan konselor sebagai pendidik yang tidak menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan, didorong kedalam wilayah layanan guru yang juga merupakan pendidik, namun yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks layanan, yaitu dengan mengamanatkan kepada konselor, tugas untuk menyampaikan Materi Pengenbangan Diri kepada peserta didik, melalui ”layanan bimbingan dan konseling” lengkap dengan mekanisme tagihan pada akhir tiap tahap layanan, sehingga pelayanan konselor dalam pelaksanaan tugasnyaitu menjadi menyerupai layanan guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan.

v  Tanggapan :
Pemahaman yang benar tentang hubungan serta kekhsan antara setting, wilayah dan konteks tugas layanan konselor, sebelum kemudian dapat ditetapkan tagihan mengenai ekspsktasi kinerja konselor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar