UU No. 20/2003
Tentang Sistem Pendidikan
Nasional
“
Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan
sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru,
dosen, pamong, dan totur “
v Tanggapan :
Pengakuan secara
eksplisit dan kesejajaran posisi antara kualifikasi tenaga pendidik satu
denganyang lainnya itu, ternyata tidak dilanjutkan dengan spesifikasi konteks
tugas dan ekspektasi kinerja yang lebih cermat, karena yang diatur dalam
pasal-pasal berikutnya hanyalah konteks tugas dan ekspektasi kinerja dari
mayoritas pendidik yang mengunakan materi pembelajaran sebagai kontek layanan.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional
No. 22/2006
“
Stándar isi juga dikaji secara khusus karena dalam Peraturan Menteri yang
mengatur isi Pendidikan itu, ditemukan komponen pengembangan Diri yang
dinyatakan berada di luar kelompok mata pelajaran dan dikaitkan dengan ” konseling”, sehingga timbal kesan bahwa
konselur hádala juga Pendidik yang diamanati menyampaikan materi kurikuler
dalam hal ini materi Pengenbangan Diri yang harus dilakukan melalui pelayanan
bimbingan dan konseling serta dipertanggungjawbkan melaui penilaian pada akhir
tiap kegiatan penyampaian, sehingga berdampak menyamakanekspektasi kinerja
konselor yang secara hakiki tidak menggunakan materipembelajaran sebagai
konteks layanan itu, dengan ekspektasi kinerja guru yang menggunakan materi
pembelajaran sebagai konteks layanan.
v Tanggapan :
Jika tidak
secepatnya diluruskan, maka pemahaman yang menyamakan ekspektasi kinerja
konselor dengan ekspektasi kinerja guru itu tentu dapat menimbulkan dampak yang
kurang menguntungkan bagi eksistensi dan posisi layanan Bimbingan dan
Konseling, karena mengaburkan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
UU No. 14/2005
“ Guru dan Dosen, atau ketentuan
perundang-undangan yang diberlakukan lebih kemudian, tidak ditemukan pengaturan
tentang konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor “.
v Tanggapan :
Saya mendukung upaya Asosiasi
Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) untuk mengisi kevakuman legal ini
dengan melakukan Penataan Pendidikan Profesinal Konselor dan Penataan Pedoman
Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalar Pendidikan Formal.
Pasal 5 ayat (1) PP No. 19/2005
”
Di samping melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan
Konseling yang Memandirikan sebagaimana yang lazim dipahami selama ini, secara
substantif Materi Pengembangan Diri itu juga mengamanatkn kepada konselor,
penyelenggaraan layanan yang meliputi nyaris keseluruhan misi satuan
pendidikan.
v Tanggapan :
Layanan Bimbingan dan
Konseling ditampilkan semakin menjadi menyerupai layanan ahli keguruan,
sehingga semakin merancukan eksistensi Bimbingan dan Konseling sebagai layanan
profesional yang unik, dengan layanan ahli keguruan yang juga bersifat unik,
meskipun keduanya harus bekerja bahu-membahu untuk saling mengisi
(komplementer) dalam jalur pendidikan formal dalam rangka mengahsilkan lulusan
yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha Esa, yang terwujud sebagai karakter
yang kuat, kemampuan dan kebiasaan menghormati keragaman sebagai ciri khas jati
diri individu warga masysrakat Indonesia yang memperkokoh integarsi bangsa,
serta menguasai hard skill dan soft skill sehingga umum.
PerMendiknas No. 23/2006
”
Wilayah layanan konselor sebagai pendidik yang tidak menggunakan mata pelajaran
sebagai konteks layanan, didorong kedalam wilayah layanan guru yang juga
merupakan pendidik, namun yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks
layanan, yaitu dengan mengamanatkan kepada konselor, tugas untuk menyampaikan
Materi Pengenbangan Diri kepada peserta didik, melalui ”layanan bimbingan dan
konseling” lengkap dengan mekanisme tagihan pada akhir tiap tahap layanan,
sehingga pelayanan konselor dalam pelaksanaan tugasnyaitu menjadi menyerupai
layanan guru yang menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan.
v Tanggapan :
Pemahaman yang benar tentang
hubungan serta kekhsan antara setting, wilayah dan konteks tugas layanan
konselor, sebelum kemudian dapat ditetapkan tagihan mengenai ekspsktasi kinerja
konselor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar