Selasa, 24 September 2013

PERMENDIKNAS RI NO 27 TAHUN 2008 (STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK & KOMPETENSI KONSELOR)


SALINAN




PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 27 TAHUN  2008

TENTANG

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI  KONSELOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang   :  bahwa   dalam   rangka   pelaksanaan   ketentuan  Pasal    28   ayat    (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor;

Mengingat     :  1.  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  Tahun  2005 tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia  Tahun  2005  Nomor  41,  Tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

3.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,  Tugas,  Fungsi,  Susunan  Organisasi,  dan  Tata  Kerja Kementerian         Negara                           Republik  Indonesia  sebagaimana                         telah beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Peraturan  Presiden  Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;

4.  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  187/M  Tahun  2004 mengenai  Pembentukan  Kabinet  Indonesia  Bersatu  sebagaimana telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :  PERATURAN     MENTERI     PENDIDIKAN     NASIONAL     REPUBLIK INDONESIA   TENTANG   STANDAR   KUALIFIKASI   AKADEMIK   DAN KOMPETENSI KONSELOR.
.


Pasal 1


(1)    Untuk  dapat  diangkat  sebagai  konselor,  seseorang  wajib  memenuhi  standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.

(2)    Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi  konselor  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.



Pasal 2

Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan konselor wajib menerapkan  standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi  konselor  sebagaimana diatur  dalam  Peraturan  Menteri  paling  lambat  5  tahun  setelah  Peraturan  Menteri  ini mulai berlaku.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  11 Juni  2008







Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO

Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,




Muslikh, S.H. NIP  131479478

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008


STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR


A. Pendahuluan

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah  satu  kualifikasi  pendidik,  sejajar  dengan  kualifikasi  guru,  dosen,  pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal
1   Ayat   6).   Masing-masing   kualifikasi   pendidik,   termasuk   konselor,   memiliki keunikan  konteks  tugas  dan  ekspektasi  kinerja.  Standar  kualifikasi  akademik  dan kompetensi  konselor  dikembangkan  dan  dirumuskan  atas  dasar  kerangka  pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks  tugas  konselor  berada  dalam  kawasan  pelayanan  yang  bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan  pilihan  untuk  mewujudkan  kehidupan  yang  produktif,  sejahtera,  dan  peduli kemaslahatan   umum.   Pelayanan   dimaksud   adalah   pelayanan   bimbingan   dan konseling.  Konselor  adalah  pengampu  pelayanan  ahli  bimbingan  dan  konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi    kinerja   konselor   dalam   menyelenggarakan   pelayanan        ahli bimbingan   dan   konseling   senantiasa   digerakkan   oleh   motif   altruistik,                      sikap empatik,  menghormati  keragaman,  serta  mengutamakan                    kepentingan   konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok   utuh   kompetensi   konselor   mencakup   kompetensi   akademik   dan profesional  sebagai  satu  keutuhan.  Kompetensi  akademik  merupakan  landasan ilmiah     dari     kiat  pelaksanaan  pelayanan  profesional  bimbingan  dan  konseling. Kompetensi   akademik   merupakan   landasan   bagi   pengembangan   kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani,
(2)     menguasai  landasan  dan  kerangka  teoretik  bimbingan  dan  konseling,  (3)

menyelenggarakan  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  yang  memandirikan,  dan

(4)  mengembangkan  pribadi   dan   profesionalitas  konselor  secara  berkelanjutan.

Unjuk  kerja    konselor  sangat  dipengaruhi  oleh  kualitas  penguasaan  ke  empat komptensi  tersebut  yang  dilandasi  oleh          sikap,  nilai,  dan  kecenderungan  pribadi yang      mendukung.            Kompetensi    akademik       dan      profesional                      konselor    secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Pembentukan   kompetensi   akademik     konselor      ini   merupakan   proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara   pada   penganugerahan   ijazah   akademik   Sarjana   Pendidikan   (S.Pd) bidang  Bimbingan  dan  Konseling.  Sedangkan  kompetensi  profesional  merupakan penguasaan  kiat  penyelenggaraan  bimbingan  dan  konseling  yang  memandirikan, yang  ditumbuhkan  serta  diasah  melalui  latihan  menerapkan  kompetensi  akademik yang  telah  diperoleh  dalam  konteks  otentik  Pendidikan  Profesi  Konselor                                                       yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh   sertifikat   profesi   bimbingan   dan   konseling   dengan   gelar   profesi Konselor, disingkat Kons.


B.  Kualifikasi Akademik Konselor

Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara  program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan  profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan
pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal  adalah:
1.  Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.

2.  Berpendidikan profesi konselor.

C.  Kompetensi Konselor

Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.  Namun  bila  ditata  ke  dalam                                            empat  kompetensi  pendidik  sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor  dapat  dipetakan  dan  dirumuskan  ke  dalam kompetensi  pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.




KOMPETENSI INTI

KOMPETENSI

A.   KOMPETENSI PEDAGOGIK


1.  Menguasai teori dan praksis pendidikan


1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan


2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli


2.1  Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2  Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
2.3  Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4  Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan

3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal



3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada
satuan jenis pendidikan  umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus
3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan
menengah, serta tinggi.

B.   KOMPETENSI KEPRIBADIAN

4.    Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa

4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
4.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur

5.        Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih

5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
5.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.3 Peduli terhadap kemaslahatan  manusia  pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
5.5 Toleran terhadap permasalahan konseli
5.6 Bersikap demokratis.

6.   Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat

6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
6.2 Menampilkan emosi yang stabil.
6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi

7.                           Menampilkan                       kinerja     berkualitas tinggi

7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
7.3 Berpenampilan menarik dan  menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif



C.   KOMPETENSI SOSIAL

8.        Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja

8.1  Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja
8.2  Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada
pihak-pihak lain di tempat bekerja
8.3  Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)

9.        Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling

9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
9.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
9.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi

10.  Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada  organisasi profesi lain
10.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling
10.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
10.4 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan

D.   KOMPETENSI PROFESIONAL


11.  Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli


11.1 Menguasai hakikat asesmen
11.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
11.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan
konseling
11.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
11.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.



11.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen
untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
11.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
11.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan
bimbingan dan konseling dengan tepat
11.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen


12.  Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling


12.1 Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
12.2 Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
12.3 Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
12.4 Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan
konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
12.5 Mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
12.6 Mengaplikasikan dalam praktik  format pelayanan bimbingan dan konseling.


13.  Merancang program Bimbingan dan Konseling


13.1   Menganalisis kebutuhan konseli
13.2   Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
13.3   Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
13.4   Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling


14.  Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif


14.1  Melaksanakan program bimbingan dan konseling.
14.2  Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
14.3  Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
14.4  Mengelola sarana dan biaya  program
bimbingan dan konseling

15. Menilai proses dan hasil kegiatan
Bimbingan dan Konseling.

15.1   Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
15.2   Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.



15.3   Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi
pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
15.4  Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program
bimbingan dan konseling

16.  Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional

16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional  konselor
16.3 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut  dengan masalah konseli.
16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
16.5 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
16.6 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli

17.  Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling

17.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
17.2 Mampu merancang penelitian  bimbingan dan konseling
17.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling
17.4 Memanfaatkan hasil penelitian  dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses
jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO

Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Bantuan Hukum I,




Muslikh, S.H. NIP  131479478

Tidak ada komentar:

Posting Komentar