SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
27 TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang
: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan, perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Pendidikan
Nasional
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah
terakhir
dengan
Peraturan
Presiden
Republik
Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
4. Keputusan
Presiden
Republik
Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana
telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
STANDAR
KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR.
.
Pasal 1
(1) Untuk dapat diangkat sebagai konselor, seseorang wajib memenuhi
standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor yang berlaku secara nasional.
(2) Standar kualifikasi akademik
dan
kompetensi
konselor sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Penyelenggara pendidikan yang satuan pendidikannya mempekerjakan
konselor wajib menerapkan standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri paling
lambat 5 tahun setelah Peraturan Menteri
ini
mulai berlaku.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
11 Juni 2008
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan
Organisasi
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H. NIP 131479478
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 27 TAHUN 2008 TANGGAL 11
JUNI 2008
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI KONSELOR
A. Pendahuluan
Keberadaan konselor
dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai
salah satu kualifikasi pendidik,
sejajar dengan kualifikasi
guru, dosen,
pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal
1 Ayat
6).
Masing-masing kualifikasi pendidik,
termasuk konselor, memiliki
keunikan konteks
tugas
dan
ekspektasi kinerja.
Standar
kualifikasi akademik dan kompetensi konselor
dikembangkan
dan
dirumuskan atas dasar
kerangka
pikir
yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam
kawasan
pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif,
sejahtera,
dan
peduli
kemaslahatan umum.
Pelayanan dimaksud adalah
pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor
adalah
pengampu
pelayanan ahli bimbingan dan konseling,
terutama dalam jalur pendidikan formal
dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan
konseling senantiasa digerakkan oleh
motif
altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman,
serta
mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang
dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh
kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat
pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan
dan
konseling.
Kompetensi akademik merupakan landasan bagi
pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara
mendalam konseli yang dilayani,
(2) menguasai landasan dan kerangka teoretik
bimbingan dan konseling, (3)
menyelenggarakan pelayanan
bimbingan
dan
konseling
yang
memandirikan,
dan
(4) mengembangkan
pribadi dan profesionalitas
konselor
secara
berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor
sangat dipengaruhi oleh kualitas
penguasaan ke
empat
komptensi tersebut yang dilandasi
oleh sikap, nilai, dan kecenderungan
pribadi
yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial,
dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal
jenjang strata satu (S-1) bidang
Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana
Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan
Konseling.
Sedangkan
kompetensi
profesional
merupakan
penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan
serta diasah melalui latihan
menerapkan kompetensi
akademik yang telah diperoleh
dalam
konteks
otentik
Pendidikan
Profesi Konselor yang
berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan,
dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi
bimbingan dan
konseling dengan gelar
profesi Konselor, disingkat Kons.
B. Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor
adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik
strata satu (S-1) program
studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi
Konselor dari perguruan
tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan
bagi individu yang menerima pelayanan profesi
bimbingan dan konseling disebut konseli, dan
pelayanan bimbingan
dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik
konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam
bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.
C. Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks
tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat
kompetensi
pendidik
sebagaimana
tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional
konselor dapat dipetakan
dan
dirumuskan ke dalam kompetensi
pedagogik,
kepribadian, sosial, dan profesional sebagai
berikut.
KOMPETENSI
INTI
|
KOMPETENSI
|
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
|
|
1. Menguasai teori dan praksis
pendidikan
|
1.1
Menguasai ilmu pendidikan
dan landasan keilmuannya
1.2
Mengimplementasikan
prinsip-prinsip
pendidikan dan proses pembelajaran
1.3
Menguasai landasan
budaya dalam praksis
pendidikan
|
2.
Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis
serta perilaku konseli
|
2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan
fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan
dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas
dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan
terhadap sasaran pelayanan
bimbingan dan konseling
dalam upaya pendidikan
2.5.
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap
sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
|
3.
Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam
jalur, jenis, dan jenjang
satuan pendidikan
|
3.1
Menguasai esensi bimbingan dan
konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal
|
|
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan
konseling pada
satuan jenis
pendidikan umum, kejuruan, keagamaan,
dan khusus
3.3
Menguasai esensi bimbingan dan
konseling pada satuan jenjang
pendidikan usia dini, dasar dan
menengah, serta tinggi.
|
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
|
|
4. Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
|
4.1 Menampilkan kepribadian
yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa
4.2
Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan
toleran terhadap pemeluk agama
lain
4.3 Berakhlak
mulia dan berbudi pekerti luhur
|
5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,
individualitas dan kebebasan
memilih
|
5.1
Mengaplikasikan
pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual,
bermoral, sosial, individual, dan
berpotensi
5.2
Menghargai dan mengembangkan potensi
positif individu pada umumnya
dan konseli pada
khususnya
5.3
Peduli terhadap kemaslahatan manusia pada
umumnya dan konseli pada khususnya
5.4
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
5.5 Toleran terhadap permasalahan
konseli
5.6 Bersikap demokratis.
|
6. Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang
kuat
|
6.1
Menampilkan kepribadian
dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
6.2 Menampilkan emosi
yang stabil.
6.3
Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan
perubahan
6.4
Menampilkan toleransi tinggi
terhadap konseli yang menghadapi stres dan frustasi
|
7. Menampilkan kinerja berkualitas
tinggi
|
7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas,
kreatif, inovatif, dan produktif
7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
7.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif
|
C. KOMPETENSI SOSIAL
|
|
8. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja
|
8.1 Memahami
dasar, tujuan, organisasi,
dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah)
di tempat bekerja
8.2 Mengkomunikasikan
dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada
pihak-pihak lain di tempat bekerja
8.3 Bekerja
sama dengan pihak-pihak
terkait di dalam tempat bekerja
(seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
|
9. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling
|
9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi
bimbingan dan konseling
untuk pengembangan diri dan profesi
9.2
Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling
9.3
Aktif dalam organisasi profesi bimbingan
dan konseling untuk
pengembangan diri dan
profesi
|
10. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi
|
10.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional
bimbingan dan konseling
kepada organisasi
profesi lain
10.2
Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan
bimbingan dan konseling
10.3
Bekerja dalam tim bersama tenaga
paraprofesional dan profesional profesi lain.
10.4
Melaksanakan referal kepada
ahli profesi lain sesuai dengan keperluan
|
D. KOMPETENSI PROFESIONAL
|
|
11. Menguasai
konsep dan praksis asesmen
untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli
|
11.1 Menguasai hakikat
asesmen
11.2
Memilih teknik asesmen,
sesuai dengan kebutuhan pelayanan
bimbingan dan konseling
11.3
Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen
untuk keperluan bimbingan dan
konseling
11.4 Mengadministrasikan
asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
11.5
Memilih dan mengadministrasikan
teknik asesmen pengungkapan kemampuan
dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
|
|
11.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen
untuk mengungkapkan
kondisi aktual konseli berkaitan dengan
lingkungan
11.7
Mengakses data dokumentasi
tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
11.8 Menggunakan
hasil asesmen
dalam pelayanan
bimbingan dan konseling dengan tepat
11.9
Menampilkan tanggung jawab
profesional dalam praktik
asesmen
|
12. Menguasai
kerangka teoretik dan praksis
bimbingan dan konseling
|
12.1 Mengaplikasikan
hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.
12.2
Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan
konseling.
12.3
Mengaplikasikan dasar-dasar
pelayanan bimbingan dan
konseling.
12.4 Mengaplikasikan
pelayanan bimbingan dan
konseling
sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
12.5
Mengaplikasikan pendekatan
/model/jenis pelayanan dan
kegiatan pendukung bimbingan
dan konseling.
12.6 Mengaplikasikan
dalam praktik format pelayanan bimbingan dan
konseling.
|
13. Merancang
program Bimbingan dan Konseling
|
13.1 Menganalisis kebutuhan konseli
13.2 Menyusun program
bimbingan dan konseling
yang berkelanjutan berdasar
kebutuhan peserta didik secara
komprehensif dengan pendekatan perkembangan
13.3 Menyusun rencana pelaksanaan program
bimbingan dan konseling
13.4 Merencanakan
sarana dan biaya penyelenggaraan
program bimbingan dan konseling
|
14. Mengimplementasikan program
Bimbingan dan Konseling yang
komprehensif
|
14.1 Melaksanakan
program bimbingan dan konseling.
14.2 Melaksanakan
pendekatan kolaboratif
dalam pelayanan bimbingan
dan konseling.
14.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial
konseli
14.4 Mengelola
sarana dan biaya program
bimbingan dan konseling
|
15. Menilai proses dan hasil
kegiatan
Bimbingan dan Konseling.
|
15.1 Melakukan
evaluasi hasil, proses, dan
program bimbingan dan
konseling
15.2 Melakukan
penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan
konseling.
|
|
15.3 Menginformasikan hasil
pelaksanaan evaluasi
pelayanan bimbingan dan
konseling kepada pihak terkait
15.4 Menggunakan
hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan
program
bimbingan dan
konseling
|
16. Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap
etika profesional
|
16.1
Memahami dan mengelola
kekuatan dan keterbatasan pribadi
dan profesional.
16.2
Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan
kewenangan dan kode etik profesional konselor
16.3
Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
16.4 Melaksanakan
referal sesuai dengan
keperluan
16.5 Peduli terhadap
identitas profesional
dan pengembangan profesi
16.6
Mendahulukan kepentingan
konseli daripada kepentingan pribadi konselor
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli
|
17.
Menguasai konsep dan
praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
|
17.1 Memahami
berbagai jenis dan metode penelitian
17.2
Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
17.3
Melaksaanakan penelitian
bimbingan dan konseling
17.4
Memanfaatkan hasil
penelitian dalam bimbingan dan konseling
dengan mengakses
jurnal pendidikan dan
bimbingan dan konseling
|
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan
Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
dan Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H. NIP 131479478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar