Selasa, 01 Oktober 2013

SEJARAH SINGKAT LAHIRNYA BIMBINGAN KONSELING

BAB I
PENDAHULUAN
A.    PENDAHULUAN
Sebagai seorang guru selayaknya mampu memahami perkembangan peserta didiknya, karena dengan memahami hal tersebut, guru mampu memberikan materi kepada peserta didiknya serta dapat mengetahui proses, faktor dan konsep perkembangan anak didik kita akan mudah mengetahui system pembelajaran yang efektif, efisien, terarah dan sesuai dengan perkembangan anak didik. Selain itu, sebagai guru baik haruslah dapat mengarahkan potensi yang dimiliki oleh siswanya, agar siswa tersebut mampu mengoptimalkan kemampuannya itu di masa yang akan datang serta siswa menapatkan gambaran perencanaan akan kelanjutan dari jenjang pendidikan apa yang akan ia tempuh selanjutnya untuk mencapai keberhasilan dari optimalisasi potensinya itu.
Maka, semua guru dituntut menguasai ilmu membimbing dan ilmu konseling, walaupun guru tersebut bukanlah guru BP. Karena Bimbingan dan Konseling mutlak diperlukan oleh guru untuk mengarahkan siswanya. Oleh karena itu, saya selaku mahasiswa keguruan harus mempelajari akan ilmu ini.
Sebelum mempelajari Bimbingan dan Konseling lebih jauh lagi, sebaiknya kta mengetahui terlebih dahulu akan histori perkembangan Bimbingan dan Konseling ini, khususnya perkembangan di Indonesia, sebagaimana isi dari tugas saya ini.


BAB II
PEMBAHASAN
Sejarah Perkembangan Bimbingan Dan Konseling Di Indonesia
Sejarah perkembangan Bimbingan Konseling di indonesia mengalami perubahan di beberapa dekade, berikut perkembangan Bimbingan dan Koseling di tiap dekadenya:
A.    Perkembangan bimbingan dan konseling sebelum kemerdekaan
Masa ini merupakan masa penjajahan Belanda dan Jepang, para siswa dididik untuk mengabdi demi kepentingan penjajah. Dalam situasi seperti ini, upaya bimbingan dikerahkan. Bangsa Indonesia berusaha untuk memperjuangkan kemajun bangsa   Indonesia melalui pendidikan. Salah satunya adalah taman siswa yang dipelopori oleh K.H. Dewantara yang menanamkan nasionalisme di kalangan para siswanya. Dari sudut pandang bimbingan, hal tersebut pada hakikatnya adalah dasar bagi pelaksanaan bimbingan.
1.      Dekade 40-an
Dalam bidang pendidikan, pada decade 40-an lebih banyak ditandai dengan perjuangan merealisasikan kemerdekaan melalui pendidikan. Melalui pendidikan yang serba darurat mkala pada saat itu di upayakan secara bertahap memecahkan masalah besar anatara lain melalui pemberantasan buta huruf. Sesuai dengan jiwa pancasila dan UUD 45. Hal ini pulalaah yang menjadi focus utama dalam bimbingan pada saat itu.
2.      Dekade 50-an
Bidang pendidikan menghadapi tentangan yang amat besar yaitu memecahkan masalah kebodohan dan keterbelakangan rakyat Indonesia. Kegiatan bimbingan pada masa dekade ini lebih banyak tersirat dalam berbagai kegiatan pendidikan dan benar benar menghadapi tantangan dalam membantu siswa disekolah agar dapat berprestasi.
3.      Dekade 60-an
Sejarah lahirnya Bimbingan dan Konseling di Indonesia pada dekade ini diawali dari dimasukkannya Bimbingan dan Konseling (dulunya Bimbingan dan Penyuluhan) pada setting sekolah. Pemikiran ini diawali sejak tahun 1960. Hal ini merupakan salah satu hasil Konferensi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (disingkat FKIP, yang kemudian menjadi IKIP) di Malang tanggal 20 – 24 Agustus 1960.
Perkembangan berikutnya tahun 1964 IKIP Bandung dan IKIP Malang mendirikan jurusan Bimbingan dan Penyuluhan.
Beberapa peristiwa penting dalam pendidikan pada dekade ini :
a.       Ketetapan MPRS tahun 1966 tentang dasar pendidikan nasional
b.      Lahirnya kurikulum SMA gaya Baru 1964
c.       Lahirnya kurikulum 1968
d.      Lahirnya jurusan bimbingan dan konseling di IKIP tahun 1963
Keadaan di atas memberikan tantangan bagi keperluan pelayanan bimbinga dan konseling disekolah.
4.      Dekade 70-an
Dalam dekade ini perkembangan bimbingan dan konseling dapat terlihat dari rentetan point berikut:
·         Dalam dekade ini bimbingan di upayakan aktualisasi nya melalui penataan legalitas sistem, dan pelaksanaannya. Pembangunan pendidikan terutama diarahkan kepada pemecahan masalah utama pendidikan yaitu :
1.      Pemerataan kesempatan belajar,
2.      Mutu,
3.      Relevansi, dan
4.      Efisiensi.
·         Pada dekade ini, bimbingan dilakukan secara konseptual, maupun secara operasional. Melalui upaya ini semua pihak telah merasakan apa, mengapa, bagaimana, dan dimana bimbingan dan konseling.
·         Tahun 1971 beridiri Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) pada delapan IKIP yaitu IKIP Padang, IKIP Jakarta, IKIP Bandung, IKIP Yogyakarta, IKIP Semarang, IKIP Surabaya, IKIP Malang, dan IKIP Menado. Melalui proyek ini Bimbingan dan Penyuluhan dikembangkan, juga berhasil disusun “Pola Dasar Rencana dan Pengembangan Bimbingan dan Penyuluhan “pada PPSP. Lahirnya Kurikulum 1975 untuk Sekolah Menengah Atas didalamnya memuat Pedoman Bimbingan dan Penyuluhan.
·         Tahun 1978 diselenggarakan program PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan di IKIP (setingkat D2 atau D3) untuk mengisi jabatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah yang sampai saat itu belum ada jatah pengangkatan guru BP dari tamatan S1 Jurusan Bimbingan dan Penyuluhan. Pengangkatan Guru Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah mulai diadakan sejak adanya PGSLP dan PGSLA Bimbingan dan Penyuluhan. Keberadaan Bimbingan dan Penyuluhan secara legal formal diakui tahun 1989 dengan lahirnya SK Menpan No 026/Menp an/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Di dalam Kepmen tersebut ditetapkan secara resmi adanya kegiatan pelayanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah. Akan tetapi pelaksanaan di sekolah masih belum jelas seperti pemikiran awal untuk mendukung misi sekolah dan membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan mereka.

5.      Dekade 80-an
Pada dekade ini, bimbingan ini diupayakan agar mantap. Pemantapan terutama diusahakan untuk menuju kepada perwujudan bimbingan yang professional. Dalam dekade 80-an pembangunan telah memasuki Repelita III, IV, dan V yang ditandai dengan menuju lepas landas.
Beberapa upaya dalam pendidikan yang dilakukan dalam dekade ini:
1.      Penyempurnaan kurikulum
2.      Penyempurnaan seleksi mahasiswa baru
3.      Profesionalisasi tenaga pendidikan dalam berbagai tingkat dan jenis
4.      Penataan perguruan tinggi
5.      Pelaksnaan wajib belajar
6.      Pembukaan universitas teruka
7.      Ahirnya Undang – Undang pendidikan nasional
Beberapa kecenderungan yang dirasakan pada masa itu adalah kebutuhan akan profesionalisasi layanan, keterpaduan pengelolaan, sistem pendidikan konselor, legalitas formal, pemantapan organisasi, pengmbangan konsep – konsep bimbingan yang berorientasi Indonesia, dsb.
6.      Dekade 90-an
Sampai tahun 1993 pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan di sekolah tidak jelas, parahnya lagi pengguna terutama orang tua murid berpandangan kurang bersahabat dengan BP. Muncul anggapan bahwa anak yang ke BP identik dengananak yang bermasalah, kalau orang tua murid diundang ke sekolah oleh guru BP dibenak orang tua terpikir bahwa anaknya di sekolah mesti bermasalah atau ada masalah. Hingga lahirnya SK Menpan No. 83/1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang di dalamnya termuat aturan tentang Bimbingan dan Konseling di sekolah. Ketentuan pokok dalam SK Menpan itu dijabarkan lebih lanjut melalui SK Mendikbud No 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Di Dalam SK Mendikbud ini istilah Bimbingan dan Penyuluhan diganti menjadi Bimbingan dan Konseling di sekolah dan dilaksanakan oleh Guru Pembimbing. Di sinilah pola pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah mulai jelas.
B.     Meyongsong era Lepas landas
Era lepas landas mempunyai makna sebagai tahap pembangunan yang ditandai dengan kehidupan nasional atas kemampuan dan kekuatan sendiri khususnya dalam aspek ekonomi. Cirri kehidupan lepas landas ditandai dengan keberadaan dan berkembang atas dasar kekuatan dan kemampuan sendiri, maka cirri manusia lepas landas adalah manusia yang mandiri secara utuh dengan tiga kata kunci : mental, disiplin, dan integrasi nasional yang diharapkan terwujud dalam kemampuannya menghadapi tekanan – tekanan zaman baru yang berdasarkan peradaban komunikasi informasi.
C.     Bimbingan berdasarkan pancasila
Bimbingan mempunyai peran yang amat penting dan strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Manusia Indonesia yang dicita-citakan adalah manusia pancasila dengan cirri-ciri sebagaimana yang terjabar dalam P-4 sebanyak 36 butir bagi  bangsa Indonesia, pancasila merupakan dasar Negara, pandangan hidup, kepribadian bangsa dan idiologi nasional. Sebagai bangsa, pancasila menuntut bangsa Indonesia mampu menunjukkan ciri-ciri kepribadiannya ditengah-tengah pergaulan dengan bangsa lain. Bimbingan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari pendidikan dan mempunyai tanggung jawab yang amat besar guna mewujudkan manusia pancasila karena itu seluruh kegiatan bimbingan di Indonesia tidak lepas dari pancasila.

BAB III
KESIMPULAN
Bimbingan dan Konseling telah terbentuk jauh sebelum era kemerdekaan, dari bimbingan itulah siswa dipupuk untuk merealisasikan cita-cita bangsa, yaitu kemerdekaan. Setelah kemerdekaan Bimbingan dan Konseling dalam system pendidikan Indonesia mengalami beberapa perubahan nama. Pada kurikulum 1984 semula disebut Bimbingan dan Penyuluhan (BP), kemudian pada Kurikulum 1994 berganti nama menjadi Bimbingan dan Konseling (BK) sampai dengan sekarang. Layanan BK sudah mulai dibicarakan di Indonesia sejak tahun 1962. Namun BK baru diresmikan di sekolah di Indonesia sejak diberlakukan kurikulum 1975. Kemudian disempurnakan ke dalam kurikulum 1984 dengan memasukkan bimbingan karir didalamnya. Perkembangan BK semakin mantap pada tahun 2001.

IV. DAFTA PUSTAKA
Ø  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2007). Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN (dalam proses finalisasi).
Ø  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. (2005). Standar Kompetensi Konselor Indonesia. Bandung: ABKIN
Ø  Tiva (2010). Sejarah Bimbingan Konseling. Diakses di:http://tivachemchem.blogspot.com/2010/10/sejarah-bimbingan-konseling.html
Ø  Bandura, A. (Ed.). (1995). Self-Efficacy in Changing Soceties. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Ø  BSNP dan PUSBANGKURANDIK, Balitbang Diknas. (2006). Panduan Pengembangan Diri: Pedoman untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Draft. Jakarta: BSNP dan PUSBANGKURANDIK, Depsiknas.
Ø  Nihaya Harun (2010). Sejarah Awal Lahirnya Bimbingan dan konseling. Diakses di:http://harunnihaya.blogspot.com/2010/08/sejarah-awal-lahirnya-bimbingan-dan.html

EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR

A.           Pengertian Ekspektasi Kinerja
Secara etimologis, kata ekspektasi berasal dari kata “expectation” dalam bahasa Inggris yang berarti harapan. Berdasarkan wikipedi.com, ekspektasi adalah “what is considered the most likely to happen. An expectation, which is a belief that is centred on the future, may or may not be realistic. A less advantageous result gives rise to the emotion of disappointment. If something happens that is not at all expected it is a surprise. An expectation about the behavior or performance of another person, expressed to that person, may have the nature of a strong request, or an order.” Dengan kata lain, ekspektasi  adalah apa yang dianggap paling mungkin terjadi, yang merupakan kepercayaan yang berpusat pada masa depan, realistis atau mungkin tidak realistis tentang perilaku atau kinerja seseorang yang sifatnya tuntutan, atau suatu perintah.
Pada pengertian ekspektasi di atas terdapat kata “kinerja”. Oleh karena itu, kinerja menurut, John Whitmore (1997 :104) merupakan “pelaksanaan fungsi-fungsi yang dituntut dari seseorang, suatu perbuatan, suatu prestasi, dan Faustino Cardosa Gomes dalam A.A. Anwar Prabu Mangkunegara, (2005: 9) mengemukakan definisi kinerja sebagai ungkapan seperti output, efisiensi serta efektivitas sering dihubungkan dengan produktivitas.
B.            Ekspektasi  Kinerja Konselor Tidak Sama Dengan Guru
Dalam kaitan dengan ekspektasi kinerja konselor yang tidak sama dengan kinerja guru, yang keduanya merupakan pendidik yang diperjelas dengan pengertian pendidik berdasarkan dalam Pasal 1 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional No.20 tahun 2003, yang menyatakan bahwa pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Terkait dengan penjelasan diatas maka, SK Mendikbud No. 25/O/1995 yang merujuk kepada SK Menpan No. 84/1993 menegaskan adanya empat jenis guru, yaitu:
  1. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam proses belajar mengajar seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK, SD, SDLB dan SLB tingkat dasar, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta agama.
  2. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam proses belajar mengajar pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah.
  3. Guru praktik adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam proses belajar mengajar pada kegiatan praktek di sekolah kejuruan atau balai latihan pendidikan teknik.
  4. Guru pembimbing adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Sebutan guru pembimbing ini diganti dengan “guru bimbingan dan konseling atau konselor” yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dan diperkuat dengan Permendiknas No. 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Tabel 2.1 Perbedaan Ekspektasi Kinerja Konselor dengan Ekspektasi Kinerja Guru
SUMBER
EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR
EKSPEKTASI KINERJA
GURU
ABKIN,
Krisis Identitas Profesi Konselor
Tidak menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layananbimbingan dan koseling yang memandirikan.Menggunakan materi pembelajaran sebagai konteks layanan Pembelajaran yang mendidik.
SK MENPAN No. 84/1993 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
Menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan, dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.Menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawab

SUMBER
EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR
EKSPEKTASI KINERJA
GURU
Pasal  1
Keputusan Bersama Mendikbud dan BAKN
Nomor 0433/P/1993
Nomor 25 Tahun 1993
Tentang
Juklak jabatan fungsional guru dan angka kreditnya
Penyusunan program bimbingan dan konseling adalah membuat rencana pelayanan bimbingan dan koseling dalam bidang pembiayaan pribadi/bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan kerier.Pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah melakukan fungsi pelayanan  pemahaman, pencegahan, pengentasan, pemeliharaan dan perbaikan dan pengembangan dalam bidang bimbingan pribadi/bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier.Evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah menilai keberhasilan layanan bimbingan dan konseling dalam  bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier.
Analisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah menelaah hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling yang mencakup layanan, orientasi, penempatan dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran, serta kegiatan pendukungnya.
Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling adalah kegiatan menindak lanjuti hasil analisis evaluasi tentang layanan orientasi, penempatan, dan penyaluran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, konseling kelompok dan bimbingan pembelajaran serta kegiatan pendukungnya.
Penyusunan program pengajaran atau praktek adalah perencanaan kegiatan belajar mengajar yang meliputi perencanaan tahunan perencanaan catur wulan, dan  perencanaan yang dituangkan dalam bentuk persiapan mengajar atau persiapan praktik.Penyajian program pengajaran atau praktek adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar atau kegiatan praktek berdasarkan rencana yang tertuang dalam persiapan mengajar atau persiapan praktek.Evaluasi belajar atau praktek  adalah penilaian proses dan hasil belajar dalam rangka memperoleh informasi proses dan hasil belajar.
Analisis hasil evaluasi belajar atau praktek adalah kegiatan mengolah dan menafsirkan informasi proses dan  hasil belajar untuk mengetahui tingkat keberhasilan kegiatan belajar mengajar.
Penyusunan dan pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan adalah upaya yang dilakukan guru untuk memperbaiki sebagian atau seluruh kesulitan yang dihadapi oleh peserta didik yang belum mencapai tingkat penguasaan yang ditetapkan dan bagi peserta didik yang sudah mencapai tingkat penguasaan yang ditetapkan, diberi kesempatan untuk mendalami materi pengajaran tertentu.


SUMBER
EKSPEKTASI KINERJA KONSELOR
EKSPEKTASI KINERJA
GURU
ABKIN,
Alur Pikir Pendidikan Profesional Konselor Dan Layanan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal.
Melayani konseli normal dan sehat, menggunakan rujukan “layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan”, sesuai dengan tuntutan realisasi diri (self realization) konseli melalui fasilitasi perkembangan kapasitasnya secara maksimal(capacity development).Meliputi kondisi pribadi klien misalnya penyesuaian diri, sikap, dan kebiasaan belajar, informasi dan pilihan karier, dsbMenggunakan mata pelajaran sebagai konteks terapan layanannya, menggunakan rujukan normatif “pembelajaran yang mendidik” yang terfokus pada layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kebutuhan peserta didik dalam proses pembudayaan sepanjang hayat dalam suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dialogis, dan dinamis menuju pencapaian tujuan utuh pendidikan.Meliputi memberikan mata pelajaran bidang studi seperti mata pelajaran IPA, kimia, dll.
Ditjen PMPTK,
Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal 
Ukuran keberhasilan:
  • Kemandirian dalam kehidupan
  • Lebih bersifat kualitatif yang unsur-unsurnya saling terkait ipsatif (karakter individu)
Pendekatan umum adalah pengenalan diri dan lingkungan oleh Konseli dalam rangka pengatasan masalah pribadi, sosial, belajar dan karier.
Perencanaan tindak intervensi: Kebutuhan pengembangan diri ditetapkan dalam proses transaksional konseli yang difasilitasi konselor.
Ukuran keberhasilan:
  • Pencapaian Standar Kompetensi Lulusan
  • Lebih bersifat kuantitatif
Pendekatan umum yang digunakan adalah pemanfaatanInstructional Effects &Nurturant Effects melalui pembelajaran.
Perencanaan tindak intervensi: Kebutuhan belajar ditetapkan dulu untuk ditawarkan pada peserta didik.
Tabel 2.2 Keunikan dan Keterkaitan Pelayanan Guru dan Konselor
No.
Dimensi
Guru
Konselor
1Wilayah GerakSistem Pendidikan FormalSistem Pendidikan Formal
2Tujuan UmumPencapaian tujuan Pendidikan NasionalPencapaian tujuan Pendidikan Nasional
3Konteks TugasPembelajaran yang mendidik melalui mata pelajaran dengan skenario guruLayanan yang memandirikan dengan skenario konseli dan konselor
a. Fokus KegiatanPengembangan kemampuan penguasaan bidang studi dan masalah-masalahnyaPengembangan potensi diri bidang pribadi, sosial, belajar dan karier serta masalah-masalahnya
b. Hubungan KerjaReferalReferal
4Target Intervensi
a. IndividualMinimUtama
b. KelompokPilihan StrategisPilihan Strategis
c. KlasikalUtamaMinim
No.
Dimensi
Guru
Konselor
5Ekspektasi Kerja
a. Ukuran KeberhasilanPencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL),Bersifat kuantitatifKemandirian dalam kehidupan,Bersifat kualitatif
b.Pendekatan UmumPemanfaatanInstructional Effectsdan Nurturant Effectmelalui pembelajaran yang mendidikPengenalan diri dan lingkungan oleh konseli dalam rangka pengatasan masalah pribadi, sosial, belajar dan karier. Skenario tindakan merupakan hasil transaksi yang merupakan hasil konseli.
c.Perencanaan tindak intervensiKebutuhan belajar ditetapkan dulu untuk ditawarkan pada peserta didikKebutuhan pengembangan diri ditetapkan dalam proses transaksional konseli yang difasilitasi konselor
d.Pelaksanaan tindak intervensiPenyesuaian proses berdasarkan respon ideosinkratik peserta didik yang lebih terstrukturPenyesuaian proses berdasarkan respon ideosinkratik konseli dalam transaksi makna yang lebih lentur dan terbuka
Sumber : Dirjen PMPTK, 2007

B.  Ekspektasi Kinerja Konselor Dalam Jalur Pendidikan Formal Menurut ABKIN
Ekspektasi kinerja lulusan program pendidikan profesional termasuk lulusan Program Pendidikan Profesional Konselor Pra jabatan, lazim diejawantahkan dalam bingkai profesionalisasi. Dengan kata lain, profesionalisasi suatu bidang layanan ahli termasuk layanan ahli di bidang bimbingan dan konseling menandakan adanya (a) pengakuan dari masyarakat dan pemerintah bahwa kegiatannya merupakan layanan unik yang (b) didasarkan atas keahlian yang perlu dipelajari secara sistematis dan bersungguh-sungguh serta memakan waktu yang cukup panjang, sehingga (c) pengampunya diberikan penghargaan yang layak, dan (d) untuk melindungi kemaslahatan pemakai layanan, otoritas publik dan organisasi profesi, dengan dibantu oleh masyarakat khususnya pemakai layanan, wajib menjaga agar hanya pengampu layanan ahli yang kompeten yang mengedepankan kemaslahatan pemakai layanan, yang diizinkan menyelenggarakan layanan ahli kepada masyarakat (ABKIN: 2008).
Pada gilirannya ini berarti bahwa, secara konseptual terapan layanan ahli termasuk layanan ahli bimbingan dan konseling itu selalu merupakan pengejawantahan seni yang berpijak pada landasan akademik yang kokoh (Gage, 1978). Penggunaan kerangka pikir seni yang  berbasis penguasaan akademik yang kokoh atau seni yang berbasis saintifik ini penting digarisbawahi karena dalam penyelenggaraan layanan ahli di setiap bidang perbantuan atau pemfasilitasian (the helping professions). Seorang pengampu  layanan ahli, tidak terkecuali konselor, selalu berpikir dan bertindak dalam bingkai filosofik yang khas yang dibangunnya sendiri dengan mengintegrasikan apa yang diketahui dari hasil penelitian dan pendapat ahli dalam kawasaan keahliannya itu dengan apa yang dikehendaki oleh dirinya yang bisa sejalan akan tetapi juga bisa tidak sejalan dengan yang dikehendaki oleh masyarakat (pilihan nilai). Bingkai filosofik ini akan membentuk suatu wawasan atau worldviewyang selalu mewarnai cara seorang konselor melihat dirinya, melihat tugasnya, melihat konseli yang hendak dilayaninya, pendeknya cara seorang konselor melihat dunianya (Corey, 2001). Akan tetapi disamping kesamaannya itu, juga terdapat ciri khas dari tiap tahapan kontekstual tiap bidang layanan ahli tersebut sehingga, meskipun sebagai kemampuan, sosoknya sama yaitu mengedepankan kemaslahatan pengguna layanan, akan tetapi berbeda dari segi rujukan normatif yang digunakan sehingga bersifat khas untuk tiap konteks layanan ahli.
Sebagai perbandingan, karena mengemban misi yang berbeda, kiprah seorang konselor yang melayani konseli normal dan sehat, menggunakan rujukan “layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan”, sesuai dengan tuntutan realisasi diri  (self realization) konseli melalui fasilitasi perkembangan kapasitasnya secara maksimal  (capacity development), sedangkan seorang guru yang menggunakan mata pelajaran sebagai konteks terapan layanannya, menggunakan rujukan normatif “pembelajaran yang mendidik” yang terfokus pada layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minta, dan kebutuhan peserta didik dalam proses pembudayaan sepanjang hayat dalam suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dialogis, dan dinamis menuju pencapaian tujuan utuh pendidikan.
Dengan kata lain, sebagaimana dikemukakan dalam bagian telaah yuridis, terdapat perbedaan yang mendasar dalam pendekatan dan teknik dalam pelak-sanaan layanan ahli yang diampu oleh konselor, dengan pendekatan dan teknik dalam pelaksanaan layanan ahli yang diampu oleh guru. Jelasnya, penyetalaan memang dilakukan secara sepihak pada tahap perancangan yang bertolak dari identifikasi kebutuhan belajar siswa oleh guru, meskipun segara harus dilakukan penyetalaan sambil jalan secara transaksional dari waktu ke waktu (on-going adjusmentsi)  sepanjang rentang episode pembelajaran dengan menggunakan “bahasa diskursis kelas yang khas” (Bellack, dkk. 1966). Penyetalaan sosok layanan selalu dilakukan dalam kedua jenis layanan ahli tersebut, karena kedua jenis layanan ahli digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemas-lahatan pengguna layanan dalam konteks kemaslahatan umum, sehingga harus dilakukan dengan mencermati Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak layanannya itu terhadap pengguna layanan, bahkan terhadap lingkungan di mana pengguna layanan itu hidup. Oleh karena itu, tiap pengampu layanan ahli itu juga dinamakan “the reflective practitioner” (Schone, 1983), sehingga juga layak dikarakterisasikan sebagai “… a safe practitioner” (Direktorat PPTK-KPT Ditjen Dikti, 2003).
Perbedaan rentang usia peserta didik pada tiap jenjang memicu tampilnya kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling yang berbeda-beda pada tiap jenjang pendidikan. Batas ragam kebutuhan antara jenjang yang satu dengan jenjang yang lainnya tidak terbedakan sangat tajam. Dengan kata lain, batas perbedaan antar jenjang tersebut lebih merupakan suatu wilayah. Berikut ini digambarkan secara umum perbedaan ciri khas ekspektasi kinerja konselor di tiap jenjang pendidikan.
1.        Jenjang Taman Kanak-kanak
Di jenjang Taman Kanak-kanak di tanah air tidak ditemukan posisi struktural bagi konselor. Pada jenjang ini fungsi bimbingan dan konseling lebih bersifat preventif  dan developmental. Secara pragmatik, komponen kurikulum pelaksanaan dalam bimbingan konseling yang perlu dikembangkan oleh konselor jenjang Taman Kanak-kanak Rambu-rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal 4 membutuhkan alokasi waktu yang lebih besar dibandingkan dengan yang dibutuhkan oleh siswa pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sebaliknya, pada jenjang Taman Kanak-kanak komponen perencanaan individual student planning (yang terdiri dari : pelayanan appraisal,  advicement transition planning) dan pelayananresponsive services, (yang berupa pelayanan konseling dan konsultasi) memerlukan alokasi waktu yang lebih kecil. Kegiatan konselor di jenjang Taman Kanak-kanak dalam komponen  responsive services, dilaksanakan terutama untuk memberikan layanan konsultasi kepada guru dan orang tua dalam mengatasi perilaku-perilaku mengganggu (disruptive) siswa Taman Kanak-kanak.
2.        Jenjang Sekolah Dasar
Sampai saat ini, di jenjang Sekolah Dasar-pun juga tidak ditemukan posisi struktural untuk konselor. Namun demikian sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik usia sekolah dasar, kebutuhan akan pelayanannya bukannya tidak ada meskipun tentu saja berbeda dari ekspektasi kinerja konselor di jenjang sekolah menengah dan jenjang perguruan tinggi. Dengan kata lain, konselor juga dapat berperan serta secara produktif di jenjang sekolah dasar, bukan dengan memposisikan diri sebagai fasilitator pengembangan diri peserta didik yang tidak jelas posisinya, melainkan dengan memposisikan diri sebagai Konselor Kunjungyang membantu guru sekolah dasar mengatasi perilaku menganggu (disruptive behavior), antara lain dengan pendekatan  direct behavioral consultation. Setiap gugus sekolah dasar diangkat 2 (dua) atau 3 (tiga) konselor untuk memberikan pelayanan bimbingan dan konseling.
3.        Jenjang Sekolah Menengah
Secara hukum, posisi konselor (penyelenggara profesi pelayanan bimbingan dan konseling) di tingkat sekolah menengah telah ada sejak tahun 1975, yaitu sejak diberlakukannya kurikulum bimbingan dan konseling. Dalam sistem pendidikan Indonesia, konselor  di sekolah menengah mendapat peran dan posisi/ tempat yang jelas. Peran konselor, sebagai salah satu komponen  student support services, adalah men-suport perkembangan aspek-aspek pribadi, sosial, karier, dan akademik peserta didik, melalui pengembangan menu program bimbingan dan konseling pembantuan kepada peserta didik dalam individual student planning, pemberian pelayanan responsive2, dan pengembangan system support. Pada jenjang ini, konselor menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling. Setiap sekolah menengah idealnya diangkat konselor dengan perbandingan 1 : 100.
4.        Jenjang Perguruan Tinggi
Meskipun secara struktural posisi konselor Perguruan Tinggi belum tercantum dalam sistem pendidikan di tanah air, namun bimbingan dan konseling dalam rangka men-“support” perkembangan personal, sosial akademik, dan karier mahasiswa dibutuhkan. Sama dengan konselor pada jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah, konselor Perguruan Tinggi juga harus mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum pelayanan dasar bimbingan dan konseling,  individual student planning, responsive services, serta  system support. Namun, alokasi waktu konselor perguruan tinggi lebih banyak pada pemberian bantuan  individual student career planning dan penyelenggaraan responsive services. Setiap perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling melalui suatu unit yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
C.     Ekspektasi Kinerja Konselor Tidak Sama dengan Helping Profession Yang Lain
1.        Psikolog
Psikolog adalah seorang ahli yang telah menyelesaikan program belajar dalam ilmu psikologi dengan spesialisasi (psikologi klinis, psikologi industri, psikologi pendidikan). Seorang psikolog sekurang-kurangnya telah menempuh pendidikan Sarjana dan Program Profesi pada Fakultas Psikologi. Walaupun psikolog dilatih untuk menangani semua orang dengan kondisi gangguan psikologis, mereka diwajibkan untuk menangani pasien/klien hanya pada bidang di mana merupakan spesialisasi mereka. Psikolog secara formal dapat mendiagnosis kondisi psikologis pasien dengan menggunakan tes psikologi serta menggunakan teknik terapi untuk menyembuhkan kondisi klien/pasien, namun mereka tidak dapat memberikan resep obat.
2.        Psikiater
Psikiater adalah dokter medis yang mempunyai spesialisasi dalam bidang penyembuhan kelainan-kelainan mental. Seorang psikiater sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran dan Program Profesi (dokter) serta mengambil spesialisasi Psikiatri. Psikiatri adalah bidang spesialisasi dalam ilmu kedokteran yang mengkhususkan diri dalam penelitian, diagnosa, proses pencegahan dan penyembuhan kelainan mental dan perilaku yang tidak normal beserta sejumlah masalah yang berhubungan dengan penyesuaian diri (personal adjustment). Psikiater menggunakan obat-obatan (dapat memberikan resep obat) dan menggunakan terapi untuk merawat dan menangani pasien.
3.        Dokter
Dokter adalah seorang lulusan pendidikan kedokteran yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatannya. Seorang dokter sekurang-kurangnya telah menyelesaikan pendidikan Sarjana Kedokteran dan Program Profesi (dokter). Bantuan yang diberikan melalui pengobatan dan terapi secara medis dengan menggunakan obat-obatan tertentu.
4.        Konselor (Guru Pembimbing)
Konselor adalah seseorang yang memiliki keahlian dalam melakukan konseling dan telah menyelesaikan pendidikan secara akademis serta memiliki pengalaman latihan-latihan keterampilan secara profesional. Seorang konselor sekurang-kurangnya Sarjana lulusan Bimbingan dan Konseling. Konselor dapat menyediakan layanan terapi, tetapi mereka tidak dapat mendiagnosa kondisi psikologis, khususnya dapat melakukan diagnosa psikologis awal konseli yang dilayani berupa mendiagnosa kesulitan belajar, kemampuan akademik, minat, bakat, dan sebagainya. Namun konselor tidak dapat menggunakan tes psikologi yang berbentuk “tes proyektif” dalam mendiagnosa kondisi psikologis klien atau konseli yang dilayani, dan juga konselor tidak dapat memberikan resep obat.
D.   Konselor Profesional
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama dengan guru.  Hal ini  mengandung  implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
1.        Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara  program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan  profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor. Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal adalah:
a.  Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
b.  Berpendidikan profesi konselor.
2.        Kompetensi Konselor 
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam  kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut:
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI
A. KOMPETENSI PEDAGOGIK
1.  Menguasai teori dan praksis pendidikan1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis Pendidikan
2.   Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku  konseli2.1  Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan sikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan2.2  Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan2.3  Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4  Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
3.   Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan  umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah, serta tinggi.
B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN
4.   Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa4.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
5.   Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi5.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya5.3 Peduli terhadap kemaslahatan  manusia  pada umumnya dan konseli pada khususnya
5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
5.5 Toleran terhadap permasalahan konseli
5.6 Bersikap demokratis.
KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI
6.   Menunjukkan integritasdan stabilitas kepribadian yang kuat6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )6.2 Menampilkan emosi yang stabil.6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap konseli   yang menghadapi stres dan frustasi
7.   Menampilkan kinerja berkualitas tinggi7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri7.3 Berpenampilan menarik dan  menyenangkan
7.4 Berkomunikasi secara efektif
C. KOMPETENSI SOSIAL
8.   Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja8.1  Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja8.2  Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja8.3  Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di  dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
9.    Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling9.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi9.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling9.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi
10.  Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi10.1  Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada  organisasi profesi lain10.2  Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling10.3  Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
10.4  Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain sesuai dengan keperluan
D. KOMPETENSI PROFESIONAL
11.  Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli11.1  Menguasai hakikat asesmen11.2  Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling11.3  Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
11.4  Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
11.5  Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
11.6  Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
11.7  Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling
11.8  Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
11.9  Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
12.  Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling12.1  Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.12.2  Mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.12.3  Mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.
12.4  Mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
12.5  Mengaplikasikan pendekatan /model/jenis  pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
12.6  Mengaplikasikan dalam praktik  format pelayanan bimbingan dan konseling.
13.  Merancang program Bimbingan dan Konseling13.1   Menganalisis kebutuhan konseli13.2   Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan13.3   Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
13.4   Merencanakan sarana dan biaya  penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
14. Mengimplementasikan program  Bimbingan dan Konseling yang komprehensif14.1  Melaksanakan program bimbingan dan          konseling.14.2  Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.14.3  Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
14.4  Mengelola sarana dan biaya  program    bimbingan dan konseling
15. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.15.1   Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling15.2   Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.15.3   Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
15.4  Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling
16.  Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional16.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.16.2 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional  konselor16.3 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut  dengan masalah konseli.
16.4 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
16.5 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
16.6 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
16.7 Menjaga kerahasiaan konseli
17.  Menguasai konsep dan praksis penelitian  dalam bimbingan dan konseling17.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian17.2 Mampu merancang penelitian  bimbingan dan konseling17.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan       konseling
17.4 Memanfaatkan hasil penelitian  dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
Sumber : Permendiknas No. 27 Tahun 2008
DAFTAR RUJUKAN
Arjanto, Paul. 2011. Ekspektasi Kinerja Konselor Tida Sama Dengan Guru. (online) (http://paul-arjanto.blogspot.com/2011/06/konteks-tugas-konselor.html, diakses, 5 Oktober 2011).
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Penataan Pendidikan Profesional Konselor dan Layanan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akademik). Bandung: ABKIN.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akademik)Bandung: ABKIN.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2008. Krisis Identitas Profesi Bimbingan dan Konseling. Bandung: ABKIN.
Bellack, A, HM Kliebard, RT Hyman dan F Smith, Jr. 1966. The Language of the Classroom. New York: Teachers College Press.
Corey, G. 2001.  The Art of Integrative Counseling. Belomont, CA: Brooks/Cole.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2007. Rambu-Rambu Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling Dalam Jalur Pendidikan Formal (Naskah Akademik). Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Gage, NL. 1978.  The Scientific Basis of the Art of Teaching. New York: Teachers College Press.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. 1993. Surat Keputusan  Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 84/1993. Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 25. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Pendidikan Nasional. 2008. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Schone, DA. 1983.  The Reflective Practitioner: How Professionals Think In Action. New York: Basic Book, Inc., Publishers